Larangan Tidur Setelah Ashar? (Syariat Dan Medis)
Terdapat hadist yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengenai larangan atau celaan tidur setelah ashar. Akan tetapi hadits-hadits tersebut tidak shahih. Misalnya:
Hadist pertama:
عجبت لمن عام ونام بعد العصر
“Aku heran dengan orang yang terbaring dan tidur sesudah ‘Ashar,” [1]
Hadits kedua:
من نام بعد العصر فاختُلس عقله فلا يلومنَّ إلا نفسه
“Barangsiapa yang tidur setelah ashar kemudian akalnya hilang, maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri”[2]
Hukum tidur setelah ashar mubah
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,
وأما النوم بعد العصر فهو جائز ومباح أيضاً ، ولم يصحّ عن النبي صلى الله عليه وسلم نهي عن النوم في هذا الوقت .
“Adapun tidur setelah shalat Ashar hukumnya adalah juga mubah. Tidak terdapat hadits shahih dari Nabi yang berisi larangan tidur setelah Ashar”[3]
Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi).
س : سمعت من أناس تحريم النوم بعد العصر ، هل ذلك صحيح ؟
Saya mendengar ada orang yang bilang bahwa tidur setelah mengerjakan shalat Ashar hukumnya haram. Apakah Benar hal tersebut?
ج : النوم بعد العصر من العادات التي يعتادها بعض الناس ، ولا بأس بذلك ، والأحاديث التي في النهي عن النوم بعد العصر ليست بصحيحة .
Jawaban:
Tidur setelah shalat Ashar adalah kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang. Tidak mengapa hal tersebut (hukumnya boleh). Dan hadits-hadits mengenai larangan tidur setelah Ashar bukanlah hadits yang sahih”[4].
Padangan medis
secara medis, tidak ada dampaknya yang membahayakan kesehatan. Hanya saja jika tidur sore dikhawatirkan malamnya agak susah tidur bagi beberapa orang dan akhirnya begadang malam hari. Akan tetapi secara umum tidak masalah. Dan kita katakan lebih baik tidur di malam hari dan di siang hari (qailulah = tidur siang) karena termasuk sunnah dan baik untuk kesehatan asalkan tidak terlalu lama tidur siang (paling lama satu jam).
Mungkin jika tidur setelah ashar dilakukan terus-menerus maka jam biologis akan terganggu. Apalagi bangunnya setelah magrib. Tidur malam akan susah dan otak sudah tersetiing untuk mengatur “jam ngantuk” demikian. Sedangakn sudah kita ketahui bersama bahwa tidur malam sangat penting dan tidak bisa tergantkan sepenuhnya dengan “balas dendam” tidur siang. Karena pada tidur malam hari terjadi proses regenerasi dan perbaikian sistem tubuh serta reaksi bermanfaat lainnya yang dilakukan oleh tubuh.
Waktu istirahat dan tidur adalah siang dan malam hari
Jika memang bisa tidak tidur setelah ashar maka sebaiknya tidak dilakukan, tidurlah pada waktu yang Allah tetapkan untuk kita yaitu malam hari.
Allah Ta’ala berfriman,
وَمِنْ آَيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan” (Ar-Ruum :23)
Dan tidur siang (qoilulah) yang merupakan sunnah dan berpahala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
قِيْلُوا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ
“Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.” [5]
Baca juga:
Tidur/Istirahat Siang (Qailulah): Sehat Dan Sunnah
Demikian semoga bermanfaat
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam
@Laboratorium Patologi Klinik, RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
[1] Syaikh Al-Albani menjelaskan hadits ini tidak ada dalam satu kitab hadits ulama, lihat silsilah ad-Dha’ifah
[2] didhaifkan oleh Al-Albani dalam silsilah ad-Dha’ifah, dan dinyatakan hadits maudhu’ dalam Al-Maudhu’at (3/69),
[4] fatwa Lajnah Daimah no 17915
[5] HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1637: isnadnya shahih
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/larangan-tidur-setelah-ashar-syariat-dan-medis.html